Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara | (Pengertian Pancasila dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara) – Pancasila dapat kita artikan seabgai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara serta Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila Adalah sebagai berikut:
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup
bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam
masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama
denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia
dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan
dengan bangsa lain.
Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional
sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI
(Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan
Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang
berdasarkan Pancasila.
sumber : dangstars.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar